Skandal Dana UEP Kerambitan: Fiktif dan Manipulasi, Negara Rugi Rp 1,03 Miliar

Gentra.co.id Bali  – TabananDugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, menyeret empat tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar. Oleh karena itu Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, mengungkap bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik. Selain itu Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menunjukkan adanya manipulasi besar dalam pengelolaan dana tersebut.

Empat Tersangka dan Modus Operandi

Penyelidikan mengungkap empat nama tersangka:

1. W.S. – Ketua UEP/Kepala LPD Tibu Kerambitan

2. N.E. – Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung

3. N.D. – Mantan Kepala LPD Meliling

4. M.W. – Mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)

 

Selain itu Modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data penerima dana. Oleh Karena itu  Beberapa nama penerima terbukti fiktif, dan dana yang di cairkan di gunakan untuk membayar bunga deposito atau keperluan operasional LPD yang tidak sesuai aturan.

Detail Kerugian Negara

Audit mendetailkan kerugian pada beberapa LPD dan individu, yakni:

LPD Adat Belumbang: Rp 100 juta  –  LPD Adat Meliling I: Rp 200 juta

LPD Adat Meliling II: Rp 250 juta  –  LPD Adat Mandung: Rp 200 juta

Penerima Perorangan: Rp 250 juta

Total kerugian sebesar Rp 1,03 miliar ini berasal dari penyaluran dana yang tidak melalui mekanisme resmi.

Penyitaan Aset untuk Penyelamatan Dana

Penyidik berhasil menyita sebagian besar dana dari para tersangka dengan total Rp 905,7 juta:

Dari W.S.: Rp 416,4 juta – Dari N.E.: Rp 149 juta

Dari N.D.: Rp 340 juta – Dari M.W.: Rp 300 juta

Namun, sisa kerugian negara sebesar Rp 124,3 juta masih menjadi perhatian.

Aturan yang Di langgar

Para tersangka melanggar:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 414.2/506/PMD tentang teknis pelaksanaan UEP.

2. SOP Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan Tahun 2010.

 

Harapan Penegakan Hukum

Selain itu Kapolres Tabanan menyatakan bahwa penegakan hukum atas kasus ini bertujuan memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *