Tak Sampai Seminggu, Polsek Denbar Ungkap Kematian Bapak Dan Anak Dijalan Bukit Tunggal

Gentra News Bali-Denpasar, Peristiwa tersebut di ketahui setelah penyidik Polsek Denpasar Barat (Denbar) mendapat informasi dari dr. Kunti di Instansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Kamis (6/7) siang.

Atas kematian tidak wajar terhadap kedua korban meninggal dunia yang identitas di ketahui dari keluraga korban sendiri bernama IPR dan IMS, selanjutnya dr. Kunti menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polisi.

Polsek Denbar Ungkap Kematian Bapak Dan Anak Dijalan Bukit Tunggal

Berdasarkan laporan dari keluarga korban I Kadek Danan Jaya Antara Putra, 21 Thn, Laki yang beralamat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bukit Tunggal No. 7 Banjar Alang Kajeng Gede Kelurahan Pemecutan Denpasar bahwa di duga telah terjadi peristiwa pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP, maka tim resmob Polsek Denbar bersama tim identifikasi Polresta Denpasar mendatangi TKP.

Dari fakta-fakta hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan petunjuk-perunjuk yang di dapat, di ketahui bahwa peristiwa

tersebut adalah peristiwa pidana pembunuhan yang di lakukan oleh IMS terhadap anak kandungnya IPR dengan cara menjerat leher

korban menggunakan tali plastik warna coklat tua hingga meninggal dunia, selanjutnya pelaku melakukan bunuh diri

dengan cara menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau cutter tanpa gagang yang mengenai pembuluh nadi dan

mengakibatkan pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah, hal ini di perkuat dengan keterangan dokter forensik

Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar yang telah melakukan Visum Et Repertum (VER) luar terhadap korban dan pelaku.

Saat wawancara pers Selasa (11/7) siang, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S. H., S. IK., M. Si., di dampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kasat Reskrim dan dokter forensik Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar

mengatakan bahwa, atas peristiwa tersebut pelaku di sangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP.

“Bahwa berdasarkan olah TKP, Keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk di TKP serta hasil VER luar terkait kematian baik terhadap korban

dan pelaku tidak ada indikasi di lakukan oleh pelaku lain, sehingga merujuk pasal 109 ayat (2) KUHP kepada pelaku IMS

yang meninggal dunia karena bunuh diri maka penyidikan atas peristiwa tersebut dapat di hentikan”, ungkap Kapolresta Denpasar.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *