Tanggapi Postingan di FB Kenyem Masem Terkait Kejadian Meresahkan Masyarakat.

Gentra News Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi dengan serius dan menyatakan berita itu Hoax, pada senin (21/8/2023).

Informasi tersebut di posting media sosial akun Facebook milik _Kenyem Masem, di group Facebook Layangan Pengambun Bali

yang menginfokan adanya kejadian begal dan akan ada sidak di areal Taman pancing Pemogan Denpasara Selatan.

Dari hasil penyidikan Polda Bali dengan jajaran Polresta Denpasar, kejadian yang cukup meresahkan masyarakat

tersebut tidak ada dan informasi tersebut di nyatakan Hoax.

Saat ini Tim Cyber Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Kenyem masem,

terkait postingan informasi Hoax dan cukup meresahkan masyarakat tersebut.

Kami himbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di Medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax), itu dapat berurusan dengan masalah Hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE di sebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa di kenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar Rupiah.

Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, untuk segera di tindak lanjuti ucap Kabid Humas

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *