Gentra News Bali – Polres Bandara, Seksi Provost dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mensosialisasikan
nomor pelayanan pengaduan masyarakat pada Bagian Pelayanan Pengaduan (Bag Yanduan) Div Propam Polri mengenai pelanggaran yang
di lakukan oleh personil Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri melalui nomor WhatsApp 081210106700.
Selain melalui nomor WhatsApp, Bag Yanduan Divpropam Polri juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui scan barcode
dengan menggunakan telephon seluler (ponsel) masing-masing. Menurut Kasi Propam Ipda I Gede Susandi seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., saat memberikan keterangan pada jumat
(18/8/2023) mengatakan Divisi Propam Polri kini sudah menyediakan nomor-nomor pelayanan pengaduan bagi masyarakat
jika menemukan pelangaran oleh anggota Polri dan ASN Polri.
“Jadi masyarakat sekarang sudah di permudah jika menemukan oknum-oknum anggota Polri maupun ASN Polri yang melakukan
pelanggaran atau perbuatan yang tercela silahkan manfaatkan nomor pengaduan yang sudah di sediakan,”ujarnya.
Ia pun berharaf masyarakat ikut mengawasi personil Polri di lapangan dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang tercela ataupun tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
hms23