Terkait Viral Video Anjing Diseret Dengan Sepeda Motor, Ini Penjelasan Polisi

Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu M. Guruh Firmansyah S., S.Tr.K., S.I.K akhirnya memeriksa pelaku menyeret anjing jenis Ras Pomeranian (POM) warna coklat,

yang beberapa waktu lalu sebuah video sempat viral di media sosial di mana terlihat seseorang mengendarai sepeda motor

dan menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon

(d idepan sekolah Petra Berkat) Denpasar Selatan.

Hal ini di jelaskan Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE.,MH. kepada media, Rabu (17/5/23).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dan di laporkan ke Polisi oleh

Andi Sc Jovand Imanuel Calvary,S.Pd.,M.H.,
C.Md selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Di laporkan Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wita .

“Terduga pelaku seorang perempuan yang berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda Panjer Denpasar Selatan,

berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa saat kejadian Jumat (12/5/23) terduga pelaku hendak kepantai Sanur Bersama anjingnya

dan berangkat dari rumah dengan posisi anjing di letakan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matic dan

ujung tali tersangka cantolkan pada di stang sepeda motor bagian kiri,” jelas Kapolsek.

Namun di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun, namun pelaku sudah berusaha menaikan kembali dan saat tiba

di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi, menurut pelaku ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas,

sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena

lehernya terikat tali yang di kaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret.

Dengan Sepeda Motor, Ini Penjelasan Polisi

Kemudian tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku sempat di tegur oleh seseorang yang tidak di kenal dengan kata-kata

“buk itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang”, kemudian pelaku sempat menaikan anjing tersebut kesepeda motor.

Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar Kota

sedangkan pelaku hanya di titip dan dalam beberapa hari akan di ambil kembali oleh pemiliknya.

“Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023 telah di lakukan pemeriksaan terhadap seekor Anjing tersebut dan di simpulkan Di agnosa Vulnus abrasio atau luka yang mengenai lapisan kulit paling atas karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain Gangguan fungsi liver,” tambah AKP Ida Ayu Made Kalpika.

Di tambahkan Kapolsek bahwa saat ini terduga pelaku masih dalam proses Penyidikan di Unit reskrim Polsek Denpasar Selatan dan di kenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.

Sedangkan pasal yang di sangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang di ijinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan Binatang dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *