Tertibkan Niaga, PKL di Kawasan Lapangan Pahlawan Raba Diharuskan Gunakan Rombong

Rasanae-Bima, Selasa 15 Juli 2025 – Anggota Koramil 1608-01/Rasanae mendampingi kegiatan penataan kawasan Lapangan Pahlawan Raba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Bima. Penataan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan RSUD Kabupaten Bima, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kegiatan dihadiri Camat Raba Faruq S.I.P, Kasat Pol PP Kota Bima Erwin S.Sos, Sekretaris Koperindag H. Ahyar, Kapolsuk Raba Ipda D. Misa, Danpos Raba Peltu Syafruddin, Lurah Rabadompu Barat Sudirman S.Sos, Babinsa se-Kecamatan Raba, anggota Pol PP, dan para pedagang kaki lima. Kehadiran berbagai unsur menunjukkan komitmen bersama dalam menata dan menertibkan kawasan strategis kota.

Dalam sosialisasi, Camat Raba menekankan agar PKL tidak membangun lapak permanen atau semi permanen, melainkan menggunakan rombong sesuai aturan. Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan Lapangan Pahlawan Raba demi kenyamanan bersama.

Camat Raba menegaskan bahwa tenggat waktu diberikan hingga Agustus 2025 untuk pembongkaran bangunan tak sesuai ketentuan. Aparat TNI, Polri, dan Sat Pol-PP berkomitmen mendukung proses penataan dengan pendekatan persuasif demi mewujudkan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan teratur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *