Klungkung,- Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tihingan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Senin ( 05/01/26 ).
Kegiatan Musdes tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung yang dihadiri oleh Ketua BPD dan anggota, Perbekel bersama staf dan perangkat desa, Ketua LPM dan anggota, KBD Desa Tihingan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta berbagai elemen terkait.
Dalam forum Musyawarah Desa ( Musdes ) ini, dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun ( Musdus ) dan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).
Babinsa Tihingan Sertu Putu Agustana menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan Progja dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Menurut babinsa jajaran Koramil 1610-02/Banjarangkan ini, Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap berpegang pada prioritas nasional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, dirinya berharap kedepan pelaksanaan Progja, pembangunan serta pelayanan publik di Desa Tihingan akan semakin baik dan berjalan efektif dan efesien serta tepat sasaran demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan Desa Tihingan,”pungkasnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).

