Tiga Kali Gondol Kolekte Gereja, Mahasiswa Ini Pakai Uang Curian untuk Judi dan Michat!

Gentra.co.id NTT  – Kupang, NTTAksi pencurian yang di lakukan oleh RL (21), seorang mahasiswa asal Perumahan BTN-Kolhua, akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil meringkusnya. Pelaku di tangkap karena mencuri satu unit kamera recorder merek Panasonic dan kotak kolekte berisi uang tunai, dari salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di gereja yang sama. “Total kerugian yang di alami pihak gereja mencapai Rp10 juta. Pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berjudi online dan aplikasi Michat,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan masuk, tim gabungan yang terdiri dari piket Samapta, Intel, dan Buser Polsek Maulafa langsung bergerak. Berdasarkan informasi, pelaku mencoba menjual kamera recorder hasil curiannya. “Kami amankan kamera tersebut di sebuah kos-kosan yang di kuasai pria berinisial B. Dari keterangan B, kamera itu di beli dari RL seharga Rp2,3 juta melalui transfer ATM,” terang Kapolsek Maulafa, Akp Nuriyani Trisani Ballu.

Setelah mengidentifikasi pelaku, RL akhirnya di tangkap di kompleks Perumahan BTN-Kolhua bersama barang bukti berupa uang tunai Rp3.215.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, kotak kolekte silver, dan uang hasil penjualan kamera recorder sebesar Rp2.150.000.

Kronologi Kejahatan

Pelaku pertama kali beraksi pada November 2023 dengan mencongkel kotak kolekte dan mengambil uangnya. Aksi kedua di lakukan pada 6 Januari 2025, di mana ia mencuri kamera recorder dari gereja. Puncaknya, pada 23 Januari 2025, RL mencuri kotak kolekte yang berisi uang sekitar Rp3,5 juta di ruang adorasi gereja.

Motif dan Hukuman

RL mengakui semua perbuatannya dan menyebut hasil curian di gunakan untuk berjudi online dan aplikasi Michat. “Pelaku kini di tahan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Akp Nuriyani.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal, bahkan di tempat ibadah.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *