Woha, Kabupaten Bima – Pada hari Senin, 27 Oktober 2025, anggota Koramil 1608-04/Woha mengikuti kegiatan razia gabungan pemberantasan rokok ilegal di Pasar Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta aparat pemerintahan kecamatan.
Razia tersebut diikuti oleh Camat Woha, Danramil 04/Woha, Kapolsek Woha, Kasi Trantib, anggota Koramil Woha sebanyak 10 orang, 10 anggota Polsek Woha, dan anggota Pol PP. Sasaran operasi razia meliputi sejumlah toko kelontong serta warung kecil yang biasa menjual rokok di wilayah Kecamatan woha..
Setelah melakukan pemeriksaan secara teliti di toko dan warung yang biasa berjualan , tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal yang dipajang atau dijual di area pasar Kecamatan Woha. Menurut Danramil Woha, kemungkinan informasi terkait razia ini telah bocor sebelumnya sehingga para pedagang yang menjual rokok ilegal menyembunyikan barangnya sebelum waktu operasi.
Meski begitu, operasi berjalan dengan aman dan tertib, menunjukkan kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan pihak terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kegiatan razia selesai dalam keadaan aman dan tertib. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujar Kapten Iwan
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

