Tim Jatantras Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan yang Mengaku Menjadi Perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana

Gentra News Bali-Jembrana, Dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Jembrana telah berhasil

menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang meresahkan warga dan berbagai tempat usaha di Kabupaten Jembrana. I Komang Adi Kusuma Putra (33) adalah merupakan pelaku kasus penipuan tersebut.

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan kepada warga serta pemilik beberapa toko dan usaha di sekitar wilayah Kabupaten Jembrana. Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan surat edaran resmi yang berjudul “Permohonan Bantuan Dana” dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Seke Truna Truni Jembrana.

Dalam menindak lanjuti Laporan masyarakat Tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana yang di pimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K, pada Rabu malam (16/8) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku berhasil di amankan di Jalan Nakula, Lingkungan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat penangkapan, pelaku berada di pinggir jalan dengan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), cap stempel basah, lembaran kertas berisikan informasi HUT RI Ke-78, serta catatan sumbangan dari warga.

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan dari warga serta pemilik usaha dengan dalih bantuan dana untuk kegiatan sosial. Pelaku melakukan aksinya sejak event turnamen bola voli yang di adakan di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada Maret 2023, dan terinspirasi dari permohonan sumbangan yang pernah di lihatnya.

“Kasus ini di kenai pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan yang dapat di kenakan sanksi hukuman penjara selama 3 bulan. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Androyuan Elim, S.I.K., M.H. mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati

dan berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam mengatasi tindak pidana penipuan.

Kasat juga mengajak agar masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak jelas keabsahannya.

“Polres Jembrana akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya

lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Kasat Reskrim.

(Humas Jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *