Gentra News NTB – Dompu, Untuk memaksimalkan dalam pelayanan bagi pasien, Tim Kesehatan Kodim 1614/Dompu mengikuti Opening Meeting dalam rangka Akreditasi Klinik Pos Pelayanan Kesehatan (PPK) 1. Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFSKI) secara daring melalui zoom meeting itu di selenggarakan dalam ruangan Kantor Koramil 1614-01/Dompu Kota yang berlokasi di Jalan Mujair nomor 53 Dompu Lingkungan Kotabaru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Sabtu (18-11-2023).
Hadir dalam acara tersebut Dr Lettu Galih Wicaksono, Dr Hj. Laela, Serka Efendi, Serka Saparudin, Sertu A Fatoni, Serka Saman, Serka Hamdi, Serda Mizan Sutandi, dan Kopda Williem.
Dasar Penugasan Klinik PPK 1 Kodim 1614/Dompu ini mengaju pada Surat Tugas Ketua Umum LAFKI dengan Nomor: 1359/LAFKI/FPK/XI/2023. Tanggal : 18 dan 20 November 2023.
Perlu di ketahui bersama bahwa Pembentukan Klinik ini sudah ter AKREDITASI artinya sudah ada pengakuan yang telah diberikan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada klinik dan telah memenuhi Standar Akreditasi melalui Survei Akareditasi Fasyankes serta kebutuhan dan Pembuktian Klinik berorientasi pada “Kinerja, Mutu dan Kepuasan Pasien”.
Konsep Akreditasi
Kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang menimbulkan kepuasan pada setiap pasien dan tata cara penyelenggaraannya sudah sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang profesional.
Tujuan Akreditasi ini
Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kinerja fasyankes/klinik melalui perbaikan system manajemen yang berkesinambungan.
Perlu di ketahui pula bahwa tujuan Lafki adalah agar :
-Sejalan dengan program pemerintah yang mendukung tercapainya seluruh fasyankes yang terakreditasi di tahun 2024.
-Terlaksananya kegiatan akreditasi yang akuntabel, profesional, efisien, efektif dan suka cita.
-Mengedepankan terbangunnya pemahaman akan budaya mutu di fasyankes, tidak terfokus pada mengejar predikat saja pada transformasi budaya melainkan mutu pada fasyankes.
-Mewujudkan kepastian hukum bagi pelaksana dan pengguna layanan kesehatan.
-Melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan mutu secara berkesinambungan; fasyankes, surveior dan lembaga.
Tahapan Implementasi Agreditasi.
-Pendampingan pra akreditasi dan penilaian pra akreditasi.
-Pengusulan akreditasi melalui aplikasi DFO.
-Verifikasi oleh admin lembaga pengajuan di terima atau di tolak.
-Pelaksanaan survey akreditasi hasil survey.
-Penetapan status akreditasi dan
-Pasca akreditasi.
Mekanisme Survey,
-Telaah dokumen.
-Observasi wawancara dan tinjauan.
-Wawancara Pimpinan dan
-Masukan dan klarifikasi/briefing harian.
Kode Etik Surveyor ini berdasarkan dari
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.021/3991/2022. Tentang ppetunjuk teknis surve akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik laboratorium kesehatan unit transfusi darah tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Kode Etik Surveyor
-Patuh terhadap ketentuan setempat di fasyankes.
-Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survel.
-Menjaga penampilan dalam menguasai dan mengikuti perkembangan Iptek dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinik, manajemen Puskesmas dan/atau FKTP dan instrumen akreditasi.
-Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh LPA
-Tidak menggunakan LPA untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi dengan tujuan memperoleh imbalan.
Adapun hal yang tidak boleh pada saat bekerja.
-Berwajah sangar, supaya terlihat berwibawa
-Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan selama survei.
-Menakut-nakuti seolah olah tak lulus saat exit conference.
-Membentak-bentak staf Klinik.
-Meminta fasilitas di luar kegiatan akreditasi.
-Meminta Fasilitas hotel, restoran dan transportasi yang berlebihan diluar kemampuan FKTP.
-Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi.
Hal yang tidak boleh dilakukan seperti :
-Merokok selama proses survei.
-Minum-minuman keras.
-Memakai pakaian seksi/ seronok/tidak sopan/baju kasual/jeans pada saat penilaian.
-Menawarkan diri menjadi pembimbing diluar ketentuan LPA.
-Meminta oleh-oleh dan memangkas jumlah hari Survei.
-Menjanjikan kelulusan.
-Meminta fasilitas yang tidak memungkin diberikan oleh Fasyankes
-Memberi komentar negatif kepada pembimbing atau surveyor lain.
-Menerima uang dan/atau hadiah langsung dari Fasyankes yang dinilai.
Adapun Struktur Organisasi di Klinik Pos Kes PPK 1 Kodim 1614/Dompu ini yaitu :
Kepala Klinik, Serka Efendi. Penanggung Jawab Klinik
Dr Lettu Ckm Galih Wicaksono.
Sedangkan Unit Pelayanan
-Penanggung Jawab Kegawatdaruratan Dr Hj. Laela.
-Ruang Tindakan
Dr Hj. Laela dan Serka Saparudin.
-Poli Umum Dr Galih Wicaksono dan Serka Saparudin.
-Manajemen Administrasi Sertu A Fatoni dan Bendahara Serka Hamdi.
-Unit penunjang Rekam medis Serda Mirza Sutandi Sahri A
-Urusan Dalam Kopda Williem.
“P a n t u n”
Datang berkunjung ke klinik Kodim Dompu Mampir dulu ke pasar untuk membeli timbu Lengkapi dokumen Akreditasi janganlah terburu-buru Jalani dengan sukacita untuk mencapai layanan bermutu.
Pendim1614