Tindak Tegas Putusan Hukum, Kejari Ende Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Ende, 15 Juli 2025 – Pasi Pers Kodim 1602/Ende, Lettu Inf Suryanto Rae, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (15/7/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Ende, Jalan El Tari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan dimulai pukul 10.15 WITA.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, serta bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan, khususnya terhadap barang-barang berbahaya seperti narkotika.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H. Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H. Pasi Pers Kodim 1602/Ende, Lettu Inf Suryanto Rae, Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Ende, Julius Rudy Gonstal, S.H. Perwakilan dari Pengadilan Negeri Ende dan Lapas Ende

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, doa bersama, sambutan dari Kepala Kejari Ende, dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara, serta sesi foto bersama.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Narkotika,Kosmetik ilegal, Bom ikan, Pakaian milik pelaku, Senjata tajam berupa parang dan pisau.

Kegiatan selesai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan tertib, lancar, dan aman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar-aparat penegak hukum dan instansi terkait semakin solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ende, khususnya dalam penegakan hukum dan pengendalian barang-barang ilegal.

Apakah berita ini akan digunakan untuk publikasi di media internal, eksternal (media massa), atau laporan dokumentasi Kodim? Saya bisa bantu sesuaikan jika dibutuhkan.

Penulis : Pendimende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *