Gentra.co.id Bali – Karangasem – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memberikan penyuluhan hukum kepada 120 personil Polres Karangasem dan Polsek jajaran di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem, Senin (10/2/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisna M., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem Kompol Ruly Agus Susanto, S.H., M.H. berharap seluruh personil dapat mempedomani materi penyuluhan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih baik.
Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang konsekuensi hukum penggunaan senjata api organik Polri. Pemateri mengungkapkan data Kontras yang mencatat 410 orang tewas di tangan polisi dalam 5 tahun terakhir (2020-2024), serta 353 korban kekerasan oleh Polri pada Desember 2023.
“Profesi Polri memiliki resiko tinggi dan sering mendapat tekanan besar dalam pelaksanaan tugasnya. Ditambah tuntutan ekonomi dan perkembangan IPTEK yang sangat cepat menambah beban pekerjaan,” jelas Kompol Gatra.
Penyuluhan ini menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan penggunaan senjata api, mengingat pelanggaran dapat berujung pada hukuman disiplin, sanksi kode etik profesi Polri (KEPP), hingga sanksi pidana termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 yang menggantikan tiga peraturan kapolri sebelumnya terkait penggunaan senjata api.
Rossa