NTB – Sumbawa — Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Koramil 1607-02/Empang yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba Ruslan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Transit 1, Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Dusun Krongkeng, Desa Bantu Lanteh, Kecamatan Tarano, pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.
Awalnya, Babinsa Desa Labu Pidang Sertu Junaid menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar untuk diserahkan kepada rekannya di sebuah hotel di Tarano. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Danramil.
Menyikapi laporan itu, Danramil Kapten Cba Ruslan langsung menggelar briefing singkat bersama enam anggotanya untuk melakukan pengembangan informasi sekaligus rencana penangkapan. Sekitar pukul 20.30 WITA, tim berangkat menuju lokasi.
Setibanya di Hotel Transit 1, tim melakukan pemantauan dan mendapati terduga pelaku bersama seorang perempuan. Setelah memastikan kebenarannya, personel TNI kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, antara lain Kepala Dusun Krongkeng dan Ketua RT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sumbawa melalui staf intel Kodim 1607/Sumbawa, untuk proses hukum lebih lanjut.
Danramil 1607-02/Empang Kapten Cba Ruslan menegaskan bahwa TNI akan terus berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah binaannya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Keamanan dan masa depan generasi muda harus dilindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa, khususnya di perbatasan yang rawan dijadikan jalur distribusi.
(Pendim 1607/Sumbawa)