Detusoko, Ende — Seorang warga mengalami kerusakan pada kendaraannya saat melintas di lokasi proyek pelebaran jalan yang dikerjakan oleh PT. BCP di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Kaca mobil milik warga tersebut pecah akibat terkena material dari aktivitas penoyekan jalan, Selasa (5/08/2025).
Warga yang merasa dirugikan langsung mengajukan permintaan ganti rugi kepada pihak perusahaan. Namun, PT. BCP hanya bersedia mengganti 50% dari total kerugian yang dialami oleh korban.
Sikap perusahaan ini menuai keberatan dari pihak warga, yang menilai bahwa tanggung jawab penuh seharusnya diberikan oleh pelaksana proyek, mengingat kejadian tersebut terjadi akibat aktivitas pekerjaan jalan. Warga juga menyoroti bahwa mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan, padahal kejadian itu bukan akibat kesalahan mereka.
“Saya merasa tidak adil. Ini murni akibat kegiatan proyek, kenapa hanya diganti setengah? Kami yang rugi dua kali,” ujar salah satu warga yang menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. BCP terkait alasan penggantian yang hanya sebagian tersebut. Masyarakat berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bertanggung jawab.