Tragedi Kelam di Ende: Ayah Tega, Anak Jadi Korban, Tersangka Diserahkan ke JPU

Gentra.co.id NTT – Ende, NTT Kasus memilukan yang mengguncang masyarakat Ende memasuki babak baru. IH, seorang ayah yang di duga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, resmi di serahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Ende kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (23/1/2025). Penyerahan tahap II ini di lakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21).

Selain itu Proses penyerahan berlangsung di bawah pengawalan ketat, di pimpin oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia dengan pendampingan dari KBO Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi. Oleh karena itu Dalam pernyataannya, Iptu Arnoldus mengungkapkan bahwa tersangka IH di laporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT.

“Setelah serangkaian proses penyidikan, kasus ini telah di nyatakan lengkap. Kami menyerahkan tersangka IH berikut barang bukti kepada pihak JPU untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Iptu Arnoldus.

Ancaman Hukuman Berat

IH kini di hadapkan pada dakwaan berat, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta

Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dakwaan di perkuat oleh Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dukungan bagi Korban

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah ayah kandung korban. Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan transparansi dan keadilan.

“Ini adalah kejahatan yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai untuk memberikan keadilan kepada korban,” tegas pihak Kepolisian.

Respons Publik

Kasus ini telah memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan lancar dan hukuman berat di berikan kepada pelaku sebagai efek jera.

Komunitas peduli anak di Ende juga menyerukan pentingnya perlindungan anak serta pengawasan lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Mereka berharap korban mendapat pendampingan psikis yang memadai untuk memulihkan trauma.

Langkah Lanjut

Selain itu Kini, tersangka IH berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Ende untuk menunggu proses persidangan. Publik menantikan keputusan hukum yang akan di jatuhkan kepada tersangka demi keadilan bagi korban.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *