Tuntas di Tangan Hukum: Polres Kupang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Babau”

Kupang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menuntaskan tahapan awal kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dilakukan pada Rabu (11/12) siang.

Kasus ini mencuat setelah Ariel, yang menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri pesta pernikahan pada 12 Agustus 2024, meninggal dunia. Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Brigpol Mathias Djawa Mere, menyerahkan empat tersangka, termasuk ERL, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H., menerima pelimpahan ini untuk melanjutkan proses hukum. “Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan. “Pelimpahan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga selesai,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya menjaga ketertiban dalam acara sosial dan konsekuensi tegas terhadap tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan konflik kepada pihak berwenang dan menghormati proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *