TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN, KANWIL KEMENKUMHAM BALI AJAK MASYARAKAT MENDAFTARKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAERAHNYA

Bali-Klungkung – Menindaklanjuti surat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Nomor HKI.4-KI.07.01.01-380, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan pendaftaran Merek One Village One Brand (OVOB) dan inventarisasi produk Indikasi Geografis (IG) di wilayah kabupaten Klungkung, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan kordinasi dan kunjungan ke Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Lukisan Kamasan Bali, Senin (17/4).

Dalam melakukan pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kunjungan pertama dilakukan ke Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung. Kunjungan pertama ini disambut oleh Kepala Subbidang Inovasi dan Teknologi, Heri Hermawan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke Kabupaten Klungkung.

Rita Rusmarti menyampaikan bahwa melakukan koordinasi terkait potensi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis yang ada di kabupaten Klungkung. Potensi Merek Kolektif yang ada di Kabupaten Klungkung agar dapat di daftarkan Kekayaan Intelektualnya, kemudian untuk dapat melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis dan Ekspresi Budaya Tradisional serta Pengetahuan Tradisional yg merupakan aspek Kekayaan Intelektual di Kabupaten Klungkung dengan keragaman budaya tradisi dan makanan tradisional yg ada, contohnya seperti terdapat potensi IG Cepuk Rang-rang di Nusa Penida.

Kunjungan kedua dilakukan ke Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung. Disambut langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I.B. Jumpung Gede Oka Wedhana, Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham, Alexander Palti menyampaikan bahwa banyak potensi KI dan IG yang dimiliki oleh kabupaten Klungkung namum belum terdaftarkan. Kanwil Kemenkumham Bali siap memberikan Asistensi dan Pendampingan terkait layanan informasi dan pendampingan pengajuan permohonan KI.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian kabupaten Klungkung, terdapat banyak Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di kabupaten Klungkung. KI ini sebaiknya didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum serta agar lebih dikenal masyarakat luas.” ucap Alexander.

Selanjutnya tim mengunjungi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung dan bersama-sama bertolak ke Suar Gallery Fine Art untuk melihat langsung salah satu IG yang terdapat di kabupaten Klungkung yaitu Lukisan Kamasan Bali.

Tim diterima langsung oleh ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali, Gede Eka Wedasmara, yang menyampaikan Lukisan Kamasan Bali merupakan karya seni tradisional yang tumbuh dan berkembang di Desa Kamasan kabupaten Klungkung Bali serta memiliki identitas sangat khas dan unik.

Ciri khas dari Lukisan Kamasan Bali menggambarkan tema tokoh-tokoh pewayangan. Pada umumnya cerita-cerita yang digambarkan mengandung nilai filosofis agama Hindu dan Kebudayaan Bali. Lukisan Kamasan Bali dapat dikatakan tua dari kontek sejarahnya. Bukti nyata Lukisan Kamasan Bali dapat dilihat pada Lukisan di Bale Kambang Kertha Gosa yang dibangun sejak zaman kerajaan Klungkung.

Gede Eka Wedasmara mengajak tim Kanwil Kemenkumham Bali untuk melihat prosesi Nyawi yang dilakukan oleh ibu-ibu di desa Kamasan. Kata nyawi sering disebut “nyawis” (bahasa bali) yang artinya selesai. Jadi merupakan tahap akhir atau finishing touch dan menandakan lukisan sudah selesai dikerjakan. Setelah melihat langsung lukisan Kamasan Bali serta proses pembuatannya, Alexander mengajak ketua MPIG Lukisan Kamasan Bali untuk segara melakukan pendaftaran KI yang nantinya akan dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

“Selain mendapatkan perlindungan hukum, produk atau kekayaan intelektual lainnya yang telah didaftarkan akan lebih dikenal masyarakat luas. Sehingga nantinya dapat juga meningkatkan nilai ekonominya.” tutup Alexander.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *