Turun Langsung ke Masyarakat, Kadiv Yankumham beserta Tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Merek Kolektif

Singaraja gentra.co.id- Dalam rangka penyebarluasan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merek kolektif, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana beserta Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pemerintah Daerah ke beberapa desa di Kabupaten Buleleng, Kamis (9/2/2023).

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari, yang dimulai dari tanggal 8 Februari s.d 9 Februari 2023. Di hari pertama, Kadiv Yankumham, Alexander Palti beserta jajaran menyambangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bermaksud untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi dengan Sentra KI Undiksha.

“Mengingat Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra KI di Bali, ini merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek, ditambah tahun ini merupakan Tahun Merek, jadi harus dioptimalkan”, ujar Alexander.

Kadiv Yankumham berharap agar Undiksha dapat memperkenalkan KI ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan 1 (satu) desa 1 (satu) merek atau disebut One Village One Brand.

Selepas koordinasi dengan LP2M Undiksha, Kadiv Yankumham beserta tim melakukan koordinasi lanjutan dengan jajaran Balitbang Kabupaten Buleleng untuk bersama-sama menuju Desa Penglatan dan Desa Sudaji dalam rangka mensosialisasikan KI khususnya Merek Kolektif.

“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama”, terang Alexander saat sosialisasi di Desa Penglatan.

Alexander juga menyampaikan bahwa kedatangan tim disini merupakan bentuk dari hadirnya pemerintah ditengah masyarakat, dimana lingkup yang dikerjakan adalah bagaimana agar masyarakat berdaya guna dengan dapat menghasilkan produk unggulan desa yang dapat meningkatkan pendapatan.

“Jadi Kekayaan intelektual ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku pengrajin/pemilik usaha, dengan mendaftarkan merek maka sudah pasti mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh pemerintah, itu dapat menjadi nilai tambah bagi produk tersebut”, pungkasnya.

Menutup hari kedua, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melanjutkan sosialisasi ke Kantor Desa Sangsit bersama perwakilan Balitbang Kabupaten Buleleng dalam rangka mensosialisasikan potensi KI yang dapat diangkat dari Desa Sangsit.

Kedatangan Tim KI disambut langsung oleh Kepala Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa dimana dalam pertemuan tersebut membahas terkait potensi KI Desa Sangsit antara lain Sudang Lepet dan Keripik Jamur yang merupakan momentum penggerak untuk memajukan UKM terkait perlindungan merek kolektif.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana beserta tim KI Kanwil Kemenkumham Bali berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, Agus Wiswa Diatmika, membahas terkait hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi potensi KI pada beberapa desa yang telah dilaksanakan.

“Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat”, tutup Alexander.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *