Unit Jatanras Mengamankan Pelaku Curanmor

Gentra News NTT – Waktu kejadian pada hari kamis tanggal 4 agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wita.
TKP di Kampung weor,Desa Macang tanggar,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.

Unit Jatanras mengamankan satu orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda supra JTR nomor polisi:EB-2032-PD .

Dasar Dumas/ 43 / VIII / 2023 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT,tanggal 2 Agustus 2023.

Korban :
Narsisius Nadar,laki-laki,umur 21 Tahun,Agama Katolik,Pekerjaan Petani,Alamat Wuas,Desa Rende Nao,Kec Lamba timur,Kab manggarai timur.

PELAKU :
T J,Laki-Laki,umur 24 Tahun,Agama Katolik,pekerjaan petani,Alamat Joneng,Desa Benteng Dewa,Kec Lembor Selatan,Kabupaten Manggarai Barat.

Unit Jatanras Mengamankan Pelaku Curanmor

Kronologis
Berdasarkan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas) di atas, Unit Jatanras melakukan Penyelelidikan dan di ketahui bahwa Pelaku berada di labuan bajo kabupaten manggarai barat,


sehingga Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023 unit jatanras Polres manggarai bersama unit jatanras Polres manggarai barat

berhasil mengamankan pelaku di kampung weor,Desa Macang Tanggar,kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.


Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 wita pelaku berpura melamar kerja di tempat gorengan di woang kelurahan pitak,kabupaten manggarai,setelah berkerja 1 hari,
keesokan hari tepatnya pada hari minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga kerja di tempat yang sama,dan korban juga tidak mengenal betul pelaku karna baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut.

setelah berhasil mengambil motor korban pelaku kemudian melarikan diri ke kampung jong,Kecamatan kota lomba,Kabupaten Manggarai timur selama 2 hari,setelah itu pelaku sempatkan melarikan diri ke reo selama 1 hari,dan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke labuan bajo Kabupaten Manggarai barat.Setelah sampai di labuan bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada hari Jumat pada tanggal 04 Agustus pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres manggarai.

Pasal yang di langgar :
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *