KARANGASEM-Personel Kodim 1623/Karangasem Serda I Ketut Minggu Widiarta beserta 1 orang anggota bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklama/spanduk disepanjang jalan menuju Seraya Tengah wilayah Kec.Karangasem, pada Senin (30/06/25).
Instansi yang hadir dalam kegiatan penertiban reklame/sepanduk terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, BPKAD, PPNS dan Kodim 1623/Karangasem.
Serda I Ketut Minggu Widiarta disela-sela kegiatan mengatakan “kegiatan penertiban reklame/spanduk dipimpin oleh Kabid Gakkum Satpol PP Kabupaten Karangasem, kegiatan dilaksanakan di warung-warung sepanjang jalan menuju Seraya Tengah wilayah Kec.Karangasem” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, tutupnya.
Sementara itu Pjs. Pasiops Kodim 1623/Karangasem Kapten Cpl. I Gusti Made Darsana terpisah mengatakan “Kodim 1623/Karangasem turut berpartisipasi melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk di wilayah Kec. Karangasem, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kab. Karangasem, pungkasnya.