Gentra News Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (30/11)
Kegiatan dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati, Penyuluh Hukum Ahli Muda, I Ketut Dudi Wiguna, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Abi Anas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Wanasari, Ketut Gede Agus Suparsa, peserta kegiatan adalah kelompok-kelompok KADARKUM Desa Wanasari dan dihadiri juga oleh BPD Desa Wanasari, tokoh masyarakat yang berkecimpung di bidang hukum dan Babinkamtibmas Desa Wanasari.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah tentang Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (POSYANKUMHAMDES). Posyankumhamdes adalah pemberian akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Posyankumhamdes merupakan wujud Sense of Crisis atas kondisi pandemi Covid-19. Kondisi Pandemi saat itu telah memunculkan bermacam masalah, baik ekonomi maupun sosial yang bisa saja akan menjadi masalah hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat, terutama di desa. Sampai saat ini sudah terbentuk 324 Posyankumhamdes di 9 Kabupaten/Kota di Bali.
Dalam pelaksanaan kegiatan para peserta secara aktif ikut terlibat dengan harapan kegiatan-kegiatan pembinaan seperti ini rutin dilakukan mengingat desa Wanasari belum ada memiliki paralegal. Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar yang diakhiri dengan diadakannya diskusi.
Di tempat yang berbeda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kegiatan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum oleh tim Kanwil Kemenkumham Bali, Romi menyampaikan bahwa keluarga sadar hukum adalah keluarga yang memiliki kesadaran akan hukum dan hak-hak asasi manusia oleh karena itu, pembinaan keluarga sadar hukum menjadi salah satu yang penting untuk dilakukan karena untuk menghujudkan negara dengan masyarakat yang taat akan hukum tentu harus dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat yang tidak lain ialah keluarga, dengan demikian budaya sadar hukum dalam masyarakat tentu akan terbentuk sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Rossa