Waka Polres Bangli Pimpin Pelaksanaan Sidang Disiplin Satu Anggota Polres Bangli

Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli
Bangli, Waka Polres Bangli Kompol Nyoman Gatra, Sh., Mh selaku Pimpinan Sidang Disiplin yang didampingi Kabag SDM Kompol Made Adi Suryawan, Sh., MM, Kasat Samapta Akp Kadek Suadnyana, Sh, Kasi Hukum, Kasi Propam dan anggota Propam Polres Bangli melaksanakan sidang disiplin terhadap satu personil Polres Bangli, bertempat di Rupatama Polres Bangli, Jumat 17/11/2023

Pelaksanaan Sidang Disiplin bagi Anggota Polri dengan Terduga Pelanggar
BRIPKA I KETUT MUDITA NRP 80090003 jabatan Banit 5 Sat Patroli Samapta Polres Bangli.

Dasar Pelaksanaan sidang Desiplin Polri
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri, Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor : DP3D/01/IX/2023 tanggal 27 September 2023, a.n. terduga pelanggar BRIPKA I KETUT MUDITA NRP 80090003 jabatan Banit 5 Sat Patroli Samapta Polres Bangli, Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Bangli Nomor: Sprin/1474 /XI/HUK.12.10./2023 tanggal 9 November 2023, Nota dinas Kasikum Polres Bangli Surat Nomor : B/ND-36/X/HUK.12.10./2023/Sikum tanggal, 10 Oktober 2023 perihal Pendapat dan Saran Hukum a.n Bripka I Ketut Mudita Nrp 80090003 jabatan Banit 5 Sat Samapta Polres Bangli, Keputusan Kepala Kepolisian Resor Bangli Nomor:Kep/37/XI/HUK.12.10./2023 tgl 9 November 2023 tentang Dewan Sidang Disiplin di Lingkungan Polres Bangli.

Perangkat sidang Kompol I Nyoman Gatra, SH., M.H jabatan Waka Polres Bangli selaku Pimpinan Sidang, Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M jabatan Kabag SDM Polres Bangli selaku Pendamping Pimpinan Sidang, AKP I Kadek Suadnyana, SH Jabatan Kasat Sat Samapta Polres Bangli selaku Pendamping Pimpinan Sidang, IPDA I MADE MERTA SUTEJA jabatan Paur Subbag Dalpers selaku Sekretaris, Penata Luh Bidari , S.H jabatan Kasubsibankun selaku Pendamping Terduga pelanggar, AKP I Md. Sumardika, S.H jabatan Plt.Kasi Propam Polres Bangli selaku Penuntut, BRIPTU I MADE ARIP WIDIARDANA, jabatan Anggota Sipropam selaku Pengawal, BRIPDA I KOMANG SATYA TRISDAYANA, jabatan Anggota Sipropam selaku Pengawal, AIPTU I WAYAN BUDIARGA, jabatan Ps. Kasubsiluhkum selaku Rohaniawan.

Setelah mendengarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti dan terduga pelanggar maka Pembacaan tuntutan oleh Penuntut
bahqa pelanggaran terduga pelanggar BRIPKA I KETUT MUDITA NRP 80090003 jabatan Banit Sat Patroli Samapta Polres Bangli Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan pasal 6 huruf b PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri yang berbunyi Dalam pelaksanaan tugas , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik – baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Bahwa Terduga pelanggar atas nama BRIPKA KETUT MUDITA Nrp.80090003 jabatan Bamin 5 Sat Samapta Polres Bangli , sebagai anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Bangli telah mengabaikan kewajibannya dengan tidak melaksanakan tugas sebaik – baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yaitu dengan cara tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebagai bukti ketidak hadiran berupa absensi harian , reakapitulasi absensi mingguan pada bulan juli 2023, dan dikuatkan oleh barang bukti dan saksi – saksi terduga Pelanggar sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Bamin 5 Sat Samapta Polres Bangli telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin, unsur terpenuhi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal pasal 6 huruf b PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri yang berbunyi ” Dalam pelaksanaan tugas , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , bahwa benar berdasarkan data rekapitulasi absensi yang ada di Sipropam Polres Bangli terduga pelanggar BRIPKA KETUT MUDITA jabatan Bamin 5 Sat Samapta Polres Bangli tidak masuk dinas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan Pasal 6 huruf b PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan terduga pelanggar dalam pemeriksaan persidangan terungkap hal – hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan antara lain Hal – hal yang meringankan tidak ada, Hal – hal yang memberatkan Terduga pelanggar memang benar tidak melaksanakan tugas dinas, Mengulangi perbuatan dan perbuatan yang sama yaitu pernah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja sesuai skep /04/9/huk.10/202/res Bgl tgl 30 September 2022. Pada saat di panggil terduga pelanggar tidak mengindahkan surat panggilan.

Atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan Terduga Pelanggar atas nama BRIPKA KETUT MUDITA Nrp.80090003 , jabatan Brigadir Unit Patroli Sat Samapta Polres Bangli dapat di berikan sanksi atau hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri , maka di mohon kepada Pimpinan Sidang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin secara profesional dan obyektif. “Jelas Penuntut.

Pembacaan putusan oleh Pimpinan Sidang
Bahwa Terduga pelanggar yaitu BRIPKA I KETUT MUDITA NRP 80090003 jabatan Bamin 5 Sat Patroli Samapta Polres Bangli secara sah telah melakukan perbuatan melanggar pasal 4 huruf d dan pasal 6 hurup b PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Dari hasil persidangan memutuskan dan menetapkan kepada terduga pelanggar dengan putusan berupa Patsus selama 21 hari. ” Tutup pimpinan sidang.

Akhirnya dikatakan Wakapolres Bangli kepada anggota yang telah dilaksanakan sidang disiplin agar kiranya dapat menjalani hasil putusan sidang dan bila sudah waktunya pemutihan agar segera dilaksanakan pemutihan, kiranya anggota dapat berubah dan dapat berdinas dengan baik tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi. “imbuhnya.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *