NTT – Nagekeo–PJS Danramil 1625-03/Boawae, Serma Marselinus Uku bersama Anggota Babinsa, Praka Oktavianus Erwin membantu penyelesaian sengketa tanah antara dua warga, Bapak Dominikus Busa (Terlapor) dengan Bapak Arkadius Goa (Pelapor), bertempat di Aula Desa Raja Timur, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Senin (27/03/2023).
Turut hadir dalam penyelesaian masalah tersebut, Bapak Camat Boawae (Vitalis Bai), Kapolsek Boawae (Ipda Harun) Bersama Anggota, PJS Danramil 03/Boawae (Serma Marselinus Uku) Bersama anggota LPA Kecamatan Boawae, LPA Desa Raja Timur, Sekdes dan Ketua BPD Desa Raja Timur serta para saksi-saksi batas tanah Desa Raja Timur.
Pada kesempatan tersebut PJS Danramil-03/Boawae, Serma Marselinus Uku, mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Serma Marselinus Uku juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Desa memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Serma Marselinus Uku menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan. “Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak sepakat untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Danramil.
(Pendim Ngada)