Gentra News NTT – Ende/Ende Timur Babinsa Koramil 1602-01/Ende Kodim 1602/Ende Sertu Eusabeus Rangga dan Serda Damianus Kerhi bersama Bhabinkamtibmas membantu penyelesaian Sengeketa Lahan antara Adrianus Ngaji( pihak pelapor ) warga Desa Kedebodu dan Petrus Nusa( pihak terlapor ) warga Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Senin (7/8/2023).
Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh Sekdes Kedebodu dan Staf, Kasi PEM Kel. Rewarangga, Babinsa Ende Timur, Babhinkamtibmas Polsek Ende, Pihak pelapor.
Pada kesempatan ini Babinsa Sertu Eusabeus Rangga mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya
dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Beliau juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan di fasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Lurah memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut di lakukan dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Penyelesaian masalah hari ini di tunda kembali karena pihak yang di laporkan (Petrus Nusa) tidak memenuhi
panggilan/tidak hadir sehingga permasalahan ini akan di lanjutkan dan di tangani oleh pihak Kepolisian (Polsek Ende)
(Pendim 1602/Ende , TO)