Gentra.co.id Bali-Badung, 15 Januari 2025 – Setelah melewati proses penyidikan yang intensif, VITALII SMIRNOV, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Rabu (15/01/2025).
Tersangka dituduh mencuri sepeda motor Honda Beat di kawasan wisata Pantai Honeymoon, Jimbaran, pada 16 November 2024. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga telah diserahkan bersama tersangka, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, menyatakan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah penting untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap proses persidangan segera berjalan demi memberikan keadilan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dalam mengungkap aksi kriminal yang terjadi di salah satu lokasi wisata populer di Jimbaran. Tindakan pencurian tersebut sempat menghebohkan karena terjadi di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kuta Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan, terutama di area wisata. Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada terhadap kemungkinan aksi kriminal. “Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Vitalii Smirnov kini menunggu jadwal persidangan yang akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Badung. Ia menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus pencurian ini. Proses persidangan akan menentukan kelanjutan hukum atas perbuatannya.