Gentra News Bali – Kegiatan jumat curhat pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 09:00 wita bertempat di Balai Masyarakat Desa Adat Basangalas, Desa Tribuana, Kec. Abang.Kapolres Karangsem AKBP I NENGAH SADIARTA, S.I.K , S.H, M.K.P yang di dampingi Kapolsek Abang AKP I KETUT ANYAR WIJANA, S.H bersama warga Desa Basangalas Kecamatan Abang.
Pada sambutannya Kapolres Karangsem AKBP I NENGAH SADIARTA, S.I.K , S.H, M.K.P menampaikan kedatangan polisi di tengah masyarakat untuk mendengarkan curhatan masyarakat. terkait Harkamtibmas masyarakat agar tidak terprovokasi di tahun pemilu ini yang dapat memecah belah kerukunan warga masyarakat.
Membangkitkan rasa bela negara kepada masyarakat untuk menjaga persatuan bangsa.
Kapolres juga Menyampaikan bahaya narkoba dan menghimbau masyarakat agar menjauhi dan tidak memakai narkoba. Masyarakat agar mengawasi anggota keluarga dan msyarakat sekitar dan tetangga agar terjauh dari bahayanya narkoba.
Menyampaikan tentang keslamatan berlalulintas, msyarakat agar memgawasi anak anaknya untuk tertib berlalulintas untuk menekan kecelakaan berlalulintas, untuk menghindarai banyaknya masyarakat usia produktif yang mati sia-sia yang di sebabkan oleh lakalantas.
Kapolres karangasem juga membuka Sesi Tanya Jawab.
Penyampaian Bendesa Adat Basangalas I MD SUGANDI YASA menyampaikan bahwa situasi kamtibmas Ds. Basangalas masih kondusif.
Terkait narkoba, kenapa pemakai narkoba tidak di pidanakan sedangkan pengedar di pidanakan?
Terkait lalulintas anak anak di bawah umur marak membawa sepeda motor di karnakan untuk kesekolah tidak ada angkutan umum dan orang tua tidak bisa mengantar sekolah?
Terkait pernikahan dini kami selaku bendesa adat yang ikut dalam saksi pernikahan dini tersebut, apakah kami terkena hukum?
Dan langsung ditanggapi Kapolres Karangsem AKBP I NENGAH SADIARTA, S.I.K , S.H, M.K.P
Terkait narkotika:
Pemake narkoba di kategorikan sebagai korban karna hal tersebut tidak di pidanakan.
Apabila msyarakat menemukan di tengah msyarakat ada yang di curigai sebagai pemakai narkotika bisa di sampaikan kepada kepolisian atau beritahu babinkamtibmasnya yang berada dimasing- masing desa.hal tersebut untuk menekan jumlah permintaan narkotika,agar dimasukan dalam awig awig adat bagi yang memakai narkoba
Mengenai lalulintas pengendara dibawah umur secara psikologi belum matang dan belum siap dalam mengendarai sepeda motor polisi tidak bisa berbuat banyak untuk mengedukasi semua masyarakat.tergantung dari orangtua mau tidak anak menjadi korban laka lantas tandas paknkapolres.
Mengenai pernikahan dini disinilah peran orang tua untuk memediasi masalah jangan dulu dibawa keranah hukum kita ada sipanduberadat diselesaiakan secara kekeluargaan atau secara mesime kerama upaya hukum dilakukan paling akhir kata bapak kapolres karangasem.
Rossa
No comments yet.