gentra • Jan 10 2024 • 19 Dilihat
Gentra News Bali – Tabanan, Rabu 10 Januari 2024
Pada masa kampanye pemilu 2024, di kabupaten Tabanan di berbagai tempat telah terpasang alat peraga kampanye (APK) oleh masing-masing kontestan Partai Politik peserta pemilu, Caleg, dan Capres Cawapres serta DPD. Dimana seperti kita ketahui bersama bahwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tahapan kampanye ini Bawaslu Kabupaten Tabanan telah
melaksanakan rapat evaluasi kinerja pengawasan tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan tersebut dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E , diikuti oleh para komisioner dan Anggota Panwascam se Kabuapten Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE mengatakan bahwa “rapat ini dilakukan adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing personil Panwascam dalam melaksanakan tugas tugas monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dari para peserta pemilu. Demikian pula dengan monitoring terhadap pemasangan APK jangan sampai ada yang diluar ketentuan”. Kata I Ketut Narta
Dijelaskan pula bahwa “pentingnya melakukan pencegahan, dan mengingatkan Kepada jajaran Bawaslu selalu mengevaluasi kinerja mereka dan mengisi Form A dan APK pengawasan. Kita semua harus tetap mengevaluasi apa yang kita kerjakan agar semakin lebih baik dari sebelumnya. Dalam pengawasan tahapan kampanye berpedoman dengan Perbawaslu dan undang-undang yang berlaku, serta jangan lupa mengisi Form A dan APK pengawasan,” Jelas Ketua Bawaslu Tabanan.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu bahwa “dalam pengawasan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang oleh para Calon Legeslatif dan DPD bahwa Panwascam telah mendata dari awal dan jika diketahui ada yang melanggar sesuai regulasi yakni, PKPU 15 Tahun 2023, SK KPU Nomor 784 terkait pemasangangan alat Peraga Kampanye agar dilakukan langkah-langkah penindakan bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Gakkumdu”. Ungkap Ketua Bawaslu Tabanan
Rapat yang berlangsung dari sore hingga petang tersebut dalam penyampaian penutupnya Ketua Bawaslu menyampaikan mekanisme tentang apk jika ada yang melanggar bahwa “Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), selanjutnya PPK menyampaikan ke peserta Pemilu.
Oleh karena itu, saya tegaskan agar dilakukan pengawasan kembali terkait saran perbaikan apakah sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk disampaikan ke perserta pemilu, dan jika belum laukan langkah selanjutnya sesuai yang di atur dalam perbawaslu 7 tahun 2022, “. Tutup Narta.
(**)
Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...
Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...
Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...
Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...
Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Klungkung Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, menerima kunjungan dan silaturahm...
Gentra News NTT – Manamas, Tingkatkan kualitas hidup Masyarakat di Daerah perbatasan, Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata perbantuka...
Gentra News NTT – Ende/Ndona Timur, Dengan Komunikasi Sosial (Komsos) merupakan cara Bintara Pembina Desa (babinsa) menciptakan hubungan k...
Gentra News NTT – Ende/Lepkes, Babinsa Koramil 1602-03/Detusoko Kodim 1602/Ende Serda Alamsyah mendatangi warga binaannya di Desa Mukureku...
Gentra News Bali – BLAHBATUH-Sambang Kamtibmas merupakan Pemolisian Masyarakat (community Policing) / Polmas untuk mengajak masyarakat mel...

No comments yet.