Gentra News Bali – Bertempat di Ruang rapat kantor Desa desa selat kecamatan sukasada, kabupaten Buleleng. Selasa 23-01-2024. Babinsa Desa Selat sertu Syamsul Bahri bersama Bhabinkamtibmas Desa Selat Aiptu I wayan kasih menghadiri undangan rapat Musyawarah desa dalam rangka penetapan keluarga penerima manfaat dana pelaksanaan bantuan langsung tunai desa selat tahun anggaran 2024.
hadir dalam kegiatan tersebut : putu Mara perbekel desa selat beserta staf, PD dan PLD desa selat. I ketut mangku ketua BUMDES selat. Ketut Ngartina ketua BPD desa selat. Putu Ardika ketua LPM selat. TP-PKK desa selat. I gst putu swardana pendamping desa selat dan Masyarakat desa selat.
Penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa selat bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang membutuhkan secara ekonomi di tingkat desa selat, dengan mempertimbangkan kriteria seperti tingkat penghasilan, kondisi sosial, dan kebutuhan mendesak. Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas program bantuan dan mengurangi risiko penyimpangan atau ketidakpastian dalam distribusi bantuan.
Ketentuan mengenai BLT-DD desa selat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima. Pembahasan dan penetapan dipimpin oleh Ketua BPD Desa Selat, dari 40 nama yang diusulkan ada 25 nama yang disepakati dan tetapkan menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurakan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-untuk tiap KPM.
rossa
No comments yet.