gentra • Jan 23 2024 • 17 Dilihat
Gentra News Bali – Jembrana – Pada hari Selasa (23/1/2024), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kab. Jembrana.
Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan:
a. Pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
b. Pencurian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
c. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.960.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
d. Pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
f. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban.
Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (Lk, 40 th, Ds. Mendoyo Dangintukad) terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP(Lk, 21 th, Ds. Dangintukadaya) yang terlibat dalam pencurian bebek.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dan 15 ekor bebek.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Jembrana mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.
“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan,” ucap Kapolres.
(Hms Jbr)
Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...
Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...
Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...
Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...
Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...
Gentra News NTT – Pentingnya peran serta Babinsa dalam pemberdayaan wilayah, tidak lepas dari kemampuan pengetahuan Babinsa untuk menguasa...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Polsek Kubu,Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Barat Polsek Kubu Aiptu I Made Ru...
Gentra News Bali-Guna terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif dan mengantisipasi gangguan keamanan utamanya Curat dan Curas dan curanmor Je...
JEMBRANA – Sebagai bentuk kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Desa Pergung, Sertu I Made Budi Ardita, melaksanakan kegiata...
Gentra News bali-Mangupura – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK selaku inspektur upacara (Irup) dalam acara upaca...

No comments yet.