gentra • Jan 23 2024 • 17 Dilihat
Gentra News Bali – Jembrana – Di Aula Mapolres, Selasa (23/1/2024), Polres Jembrana mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam beberapa kejadian yang berbeda. Tiga tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
Dihadapan awak media, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengatakan, untuk kasus yang pertama tersangka berinisial D (Lk, 32 th, Tegalbadeng Barat) itu terjadi pada hari Senin, 8 Januari 2024, pukul 23.50 WITA di Jalan Danau Ranau, Link. Ketapang, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Kab. Jembrana
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 plastik klip berisi kristal bening (0,43 gram bruto, 0,13 gram netto), pipet kaca, timbangan digital, handphone, gunting kecil, pipet plastik, dan barang lainnya,” terang Kapolres.
Sebagi modus operandi tersangka yaitu membeli atau menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, diduga tersangka sebagai pengedar.
Lanjut Kapolres membeberkan kasus yang kedua, yaitu tersangka berinisial B (Lk, 30 th) dan L (Lk, 50 th) yang waktu kejadian pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 20.00 WITA di Jalan Palau Jawa Gang I, Lingkungan Srimandala, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu (1,06 gram bruto, 0,88 gram netto), tisu, stiker, gelas lastik, handphone, dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres.
Peran tersangka yaitu selain untuk diri sendiri juga menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjtunya, terkait kasus yang ketiga tersangka berinisial A (Lk, 36 th, Kel. Banjar Tengah) yang waktu kejadiannya terjadi pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, pukul 20.30 WITA di Jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip berisi sabu (0,31 gram bruto, 0,14 gram netto), korek api gas, sendok pipet, gunting kecil, tas pinggang, handphone, dan sepeda motor Yamaha Aerox.
“Sebagai modus operandi tersangka menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, dan tersangka menguasai dan memiliki narkotika untuk diri sendiri,” kata Kapolres.
Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
“Tersangka D juga mencatatkan dirinya sebagai residivist narkoba yang pernah ditahan di Lapas Kerobokan,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkotika.
“Seluruh kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil diungkap berkat kerja keras dan kerjasama tim Satresnarkoba Polres Jembrana,” tutupnya.
(Hms Jbr)
Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...
Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...
Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...
Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...
Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...
Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Bangli – Sat Samapta – Unit Turjawali. Satuan Samapta Polres Bangli merupakan sal...
Gentra News Bali – Polres Karangasem – Polda Bali Subsatgas Propam Satgas Bantuan Operasi Mantap Brata Agung 2024 lakukan pengecekan...
Klungkung,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Getakan melaksanakan Rapat rancangan perubahan tahun 2026 APBDesa da...
Gentra News Bali – Klungkung,- Babinsa Dawan Kelod Koptu Nyoman Suartawan bersama Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan evaluasi dan rapat k...
Gentra News Bali – Subsatgas Polairud Polres Tabanan secara rutin melakukan sambang dialogis tahap kampanye pemilu serentak tahun 2024 di ...

No comments yet.