Gentra News Bali – Jembrana, Pada Selasa (23/1/2024), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memimpin press release di Aula Mapolres Jembrana. Kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan yang melibatkan tersangka NAF (Pr, 25 Th) terungkap dengan kronologis kejadian pada 5 September 2023 di Desa Tegal Badeng Timur.
Tersangka menggunakan modus menyewa sepeda motor, kemudian tanpa izin pemiliknya memindahkan atau menggadaikannya. Kapolres menjelaskan bahwa selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tiga kasus penggelapan sepeda motor sebelumnya yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dalam rilisnya, Kapolres menekankan bahwa tindakan tersangka tidak dapat lagi diselesaikan melalui Restoratif Justice karena bersifat berulang. Saat ini, Unit 2 Sat Reskrim Polda Jembrana menangani perkara ini, sementara terdapat dua laporan pengaduan lainnya terhadap tersangka dengan modus operandi serupa.
Barang bukti yang diamankan melibatkan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK-2616-ZC dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Riki Peterson Lopo. Tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan kendaraan di bawah harga pasaran atau penggadaian kendaraan, yang bisa menjadi modus operandi tindak pidana penggelapan. Masyarakat diminta melaporkan dan berkoordinasi dengan Bhabimkamtibmas untuk penanganan masalah serupa.
(Hms Jbr)
No comments yet.