Breaking News
Categories
  • Android
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • KEMENKUMHAM
  • KODAM 1/ BUKIT BARISAN
  • kodam Udayna IX
  • Lifestyle
  • Nintendo
  • PEMDA KLUNGKUNG
  • PEMDA TABANAN
  • PERISTIWA
  • POLDA BALI
  • Polda Jatim
  • POLDA NTT
  • POLRI
  • Reviews
  • Technology
  • TNI AD
  • TNI AL
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Konferensi Pers Kasus Penembakan WNA di Villa The Palm House Tumbakbayuh Tim Gabungan Bareskrim Polri & Polda Bali Amankan 3 Tersangka WNA dan 1 DPO

    Jan 30 202418 Dilihat

    Gentra News Bali – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bertempat di Lobi Mapolres Badung di depan para awak media menyampaikan kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbakbayuh Mengwi Badung, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali tetapkan 3 orang WNA sebagai tersangka dan 1 DPO, selasa 30/1/2024.

    Turut hadir saat Konferensi Pers tersebut Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, SH, S.I.K, MH., dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, STK, SIK, M.H., serta Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.

    Adapun kronologis bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau perampasan/pencurian dengan kekerasan pada hari selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.18 Wita, bertempat di Villa The Palm House d/a. Jl. Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung.

    Berdasarkan Laporan Polisi Model BNomorLP/B/15/I/2024/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, tanggal 23 Januari 2024.

    Berdasarkan keterangan para saksi dan para pelaku yang berjumlah 4 orang, melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House, yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA.

    Dalam menjalankan aksi kejahatan salah satu pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana, selanjutnya 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa.

    Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api, bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri, Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni Villa bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD telah diambil/dicuri oleh para pelaku, termasuk HP milik Security yang disandera juga diambil/dirampas oleh para pelaku.

    Identitas para korban :

    1. Korban penembakan (WNA) an. Turan Mehmet, laki-laki 41 tahun asal Turki, korban mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
    2. Korban Perampasan/Pencurian dengan Kekerasan (WNA) an. Turan Muhammat Ennes, laki-laki 29 tahun asal Turki, merupakan adik kandung korban penembakan, mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD.
    3. I Made Sutana laki-laki 54 tahun asal Bali, merupakan Scurity Villa Palm House, Korban penyekapan dan perampasan HP.

    Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTV yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut ;
    Dari hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lainnya, diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
    Pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita, dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Badung dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali, dalam proses penangkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati.

    Adapun identitas para tersangka :

    1. ARAMBURO CONTRERAS JOSE ALFONSO (ACJ), laki-laki 32 tahun, WNA asal Mexico.
    2. MAYORQUIN ESCOBEDO JUAN ANTONIO (MJA), laki-laki 24 tahun, WNA asal Mexico.
    3. DERAZ GONZALEZ VICTOR EDUARDO (DGV), laki-laki 36 tahun WNA asal Mexico.
    4. DPO an. SICAIROS VALDES ROBERTO (SVR), laki-laki 27 tahun WNA Mexico.

    Untuk modus operandi dan motif kejahatan para tersangka :

    1. Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia.
    2. Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa The Palm House, selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur/pergi meninggalkan TKP.
    3. Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan.

    Pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka :

    1. Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)
    2. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dikurangi sepertiga)
    3. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
    4. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

    Saat ini Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang tersangka atas nama SICAIROS VALDES ROBERTO.
    Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat/turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.
    Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali khususnya orang asing. Ungkap KBP Jansen.

    Rossa

    Share to

    Related News

    Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Lapora...

    by Jan 28 2026

    Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...

    Sinergisitas TNI – POLRI Polsek Ta...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...

    Bhabinkamtibmas Desa Macang Melaksanakan...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...

    Brosur Himbauan Kamtibmas Satgas Preemti...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...

    Kapolres Gianyar Berikan Reward 18 Perso...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...

    Himbauan Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Adanya Peristiwa WNA Asal Cina Meninggal Dunia ...


    Gentra News Bali -Polda Bali – Polres Karangasem – Polairud Pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wita telah terjadi p...

    29 Jan 2024

    Untuk mencegah terjadinya gangguan, Polsek Pada...


    Gentra News Bali-Polda Bali –Polres Karangasem –Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai – Kegiatan Blue Light Patrol yang dilakukan Polsek Pada...

    01 Feb 2024

    Tingkatkan KRYD, Kanit Samapta Polsek Bangli pi...


    Gentra News Bali-Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli,-Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Pols...

    02 Jan 2024

    Personil Polsek Baturiti Amankan Kegiatan Simak...


    Gentra News Bali – Baturiti, Sabtu 20 Januari 2024 Untuk mewujudkan Harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Tahun Politik, Personil P...

    20 Jan 2024

    Pelantikan Perangkat Desa Golo Mbu dan Pulau Nu...


    Kamis, 29 Januari 2026, Praka Afie Nurbakti menghadiri undangan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Golo Mbu dan D...

    30 Jan 2026
    back to top