Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Karangasem menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan Hunting Sistem periode 23 – 29 Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Dalam kegiatan tersebut, Polres Karangasem berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, Iptu I Gede Sukadana, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas.
“Memang betul, melalui Pelaksanaan KRYD dengan hunting sistem melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya menggunakan Kenalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Selasa, (30/1)
“Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis kita tindak dengan Tilang,” sambungnya.
KRYD ini merupakan upaya Polres Karangasem untuk memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta menjawab harapan masyarakat yang resah dengan banyaknya oknum pengendara yang masih menggunakan atau memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pemilik kendaraan untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Mari sama-sama kita wujudkan kota Karangasem disiplin berlalulintas,” imbaunya.
Rossa
No comments yet.