Breaking News
Categories
  • Android
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • KEMENKUMHAM
  • KODAM 1/ BUKIT BARISAN
  • kodam Udayna IX
  • Lifestyle
  • Nintendo
  • PEMDA KLUNGKUNG
  • PEMDA TABANAN
  • PERISTIWA
  • POLDA BALI
  • Polda Jatim
  • POLDA NTT
  • POLRI
  • Reviews
  • Technology
  • TNI AD
  • TNI AL
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba Dalam Sebulan

    Jan 31 202420 Dilihat

    Gentra News Bali – Denpasar, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 29 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024 berhasil mengungkap 34 Kasus di daerah hukum Polresta Denpasar.

    “Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba, 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita,S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Rabu (31/1/24) di Mapolresta.

    Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita berupa Extasi 1.619 butir, Sabu 434,55 gram, ganja 90,95 gram, tembakau Sintetis sebanyak 10,81 gram.

    “Empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba dan kembali mengulangi perbuatanya,” ucap Kombes Wisnu.

    Pelaku yang merupakan residivis yang diamankan yaitu Bagas Imam Azhari kasus Narkoba tahun 2019, Edy Simeon (kasus narkoba tahun 2015 dan 2019), Arsani Kasus narkoba tahun 2016 dan Putu Suparsa Adi Kasus Narkoba tahun 2017.

    Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang membawa ganja Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar dan untuk tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dan Exstasi dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

    Dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut didapat dari luar Bali dan para pelaku mengedarkan karena faktor ekonomi, dari keberhasilan ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 20.000 jiwa.

    Salah satu pelaku yang diamankan bernama Sumantri Wibowo Mukti (22) yang kedapatan memiliki 4 plastik berisi sabu seberat 206,89 gram, 1090 butir extacy dan 28 butir extacy warna hijau berlogo hello kitty, pelaku diamankan pada Minggu 7 Januari 2024 di jalan Uluwatu gang soka Kelan Kuta Badung, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Farhan dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- persekali tempel.

    rossa

    Share to

    Related News

    Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Lapora...

    by Jan 28 2026

    Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...

    Sinergisitas TNI – POLRI Polsek Ta...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...

    Bhabinkamtibmas Desa Macang Melaksanakan...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...

    Brosur Himbauan Kamtibmas Satgas Preemti...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...

    Kapolres Gianyar Berikan Reward 18 Perso...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...

    Himbauan Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Patroli Malam Koramil 1628-05/Jereweh, Wujudkan...


    Sumbawa Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), anggota Koramil 1628-05/Jereweh Kodim 1628/Sumbawa Barat,...

    26 Jan 2026

    Patroli Malam Koramil 1628-01/Taliwang Berjalan...


    Sumbawa Barat – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), anggota piket Koramil 1628-01/Taliwang Kodim 1628/Sumb...

    31 Jan 2026

    Babinsa Banyunggede Lakukan Pengamanan Pemiliha...


    Gentra News Bali – Bangli, Bertempat di Balai Banjar Desa Bayunggede Kec. Kintamani Kab. Bangli, Babinsa Bayunggede Koramil 04/Kintamani P...

    10 Jan 2024

    Polres Bangli Pam Penyortiran dan Pelipatan Sur...


    Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 pukul 08.00 s.d 17.00 WITA, di gudang logistik B KPU K...

    11 Jan 2024

    Proses Partisipatif, Babinsa Koramil 1618-04/Bi...


    Gentra News NTT – KEFAMENANU. Selasa, 30/01/2024, menjadi momentum penting bagi Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, dengan d...

    30 Jan 2024
    back to top