Breaking News
Categories
  • Android
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • KEMENKUMHAM
  • KODAM 1/ BUKIT BARISAN
  • kodam Udayna IX
  • Lifestyle
  • Nintendo
  • PEMDA KLUNGKUNG
  • PEMDA TABANAN
  • PERISTIWA
  • POLDA BALI
  • Polda Jatim
  • POLDA NTT
  • POLRI
  • Reviews
  • Technology
  • TNI AD
  • TNI AL
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Sikum Polres Karangasem Menghadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyelidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Jan 31 202423 Dilihat

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

    Rabu (31/1/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan atap rumah yang terjadi pada tangal 31 Agustus 2023 di Jalan Pesagi Gang Ratna No. 1, Kelurahan Karangasem, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IKA.

    Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.

    Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    “Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali pernyataan pihak yang berperkara yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian guna memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Peserta gelar juga memastikan kepada pihak yang berperkara, apakah mereka telah mendapatkan keadilan ketika mereka menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara musayawarah mufakat. Demikian juga terhadap tokoh masyarakat yang hadir, peserta gelar memastikan apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pihak yang berperkara dan bagi masyarakat secara umum,” ungkap Kasi Humas.

    Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyelidik untuk menghentikan proses penyelidikan perkara pengerusakan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyelidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

    “PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Pertimbangan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada tercapainya keadilan bagi pihak yang berperkara karena telah terjadi kesepakatan di antara mereka, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian tersebut memberikan manfaat kepada para pihak dan masyarakat serta secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Kasi Humas.

    Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikan perkara pengerusakan tersebut berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Kesepakatan untuk menghentikan penyelidikan perkara pengerusakan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyelidikan, penyelesaian perkara tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambah Kasi Humas.

    rossa

    Share to

    Related News

    Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Lapora...

    by Jan 28 2026

    Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...

    Sinergisitas TNI – POLRI Polsek Ta...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...

    Bhabinkamtibmas Desa Macang Melaksanakan...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...

    Brosur Himbauan Kamtibmas Satgas Preemti...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...

    Kapolres Gianyar Berikan Reward 18 Perso...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...

    Himbauan Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Yonif 742/SWY Gagalkan Penyelundupan Rokok di P...


    Gentra News Malaka, NTT –  Mengamankan wilayah perbatasan dan mencegah kegiatan ilegal, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY ...

    31 Jan 2024

    Ciptakan Kamtibmas Diwilayah Patroli Gabungan T...


    Gentra News Bali – BADUNG, Personil Koramil 1611-04/Mengwi bersinergi dengan Polsek Mengwi serta Sat Pol PP Patroli melaksanakan Gabungan ...

    10 Jan 2024

    Danramil Busungbiu Lepas Penat dan Jalan Santai...


    BULELENG, BUSUNGBIU – Komandan Koramil 1609-07/Busungbiu, Kapten Infanteri Wayan Nada, menghadiri kegiatan jalan santai dalam rangka menyambut...

    28 Jan 2026

    Danramil 1614-01/Dompu Hadiri Peresmian Gedung ...


    Dompu,NTB – Gedung baru Kantor Camat Woja, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, resmi diresmikan pada Kamis (29/01/2026) Peresmian dipimpin la...

    by
    29 Jan 2026

    Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Hadiri Pelantikan P...


    Gentra News NTB – Dompu, Wakili Dandim 1614/Dompu, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adisan hadir saat Pelantikan dan Pengambilan Sum...

    22 Jan 2024
    back to top