Gentra News Bali – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wilayah Polsek Denpasar Timur (Dentim), Pihak Kepolisian bersama instansi terkait gencar melaksanakan kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen, Rabu (31/01/2024) malam. Sebanyak 42 personil gabungan, terdiri dari Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Dentim, TNI dari Koramil 1611-01 Dentim, Sat Pol PP Kecamatan Dentim, Linmas Penatih Dangri, dan staf Desa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Penatih Dangin Puri (Dangri) I Wayan Kamar bersama AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana S.H.,M.H., selaku Pawas (Perwira Pengawas) Polsek Dentim.
Lokasi kegiatan berfokus di Kos-Kosan seputaran Jln. Siulan Gg. Padi Mas 1, Banjar Laplap Kauh, Desa Adat Laplap, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan bahwa penghuni kos-kosan di area tersebut telah memenuhi persyaratan tertib administrasi.
Hasil kegiatan mencatat sebanyak 15 penduduk pendatang terjaring, yang keseluruhannya berasal dari luar Bali. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan, penduduk pendatang yang terjaring diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Penatih Dangri.
Pawas Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan bahwa Kegiatan Tibduktang ini menjadi langkah nyata dan komitmen bersama dalam mewujudkan kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di Wilayah Denpasar Timur khususnya Desa Penatih Dangri, serta mengingatkan penduduk pendatang akan pentingnya kepatuhan administrasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kamtibmas di Desa Penatih Dangri khususnya sekitaran Jalan Siulan dan melalui himbauan yang tadi disampaikan, kami mengajak seluruh penghuni kos-kosan untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan kondusifitas di lingkungannya masing-masing” ujarnya menambahkan.
Rossa
No comments yet.