NTT-KUPANG, – Babinsa Desa Nekmese Koramil 1604-04/Amarasi, Kopda Emilianus Wea, menghadiri Rapat Lengkap Perangkat Desa Nekmese di awal Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Bupati Kupang bersama para Kepala Desa se-Kabupaten Kupang. Senin (20/01/2026).
Agenda rapat membahas beberapa hal penting yang disepakati bersama seluruh unsur yang hadir. Di antaranya penetapan waktu pelaksanaan syukuran maksimal hingga pukul 24.00 WITA dengan izin Kepala Desa, serta kewajiban mengandangkan hewan ternak agar tidak dilepas bebas karena berpotensi merusak tanaman milik petani. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh warga.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut Peraturan Bupati Kupang Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Lembaga Adat Desa, serta penyelesaian administrasi keuangan Tahap II Tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Nekmese Bapak Krisma Jems Baok beserta staf, Ketua BPD Bapak Sefnat Takain bersama anggota, Babinkamtibmas Aiptu Kaleb M. Tano, S.H, para Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Lembaga Adat Desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta mahasiswa KKN dari Universitas Kristen Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa Kopda Emilianus Wea menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan sejumlah himbauan kepada aparat desa dan masyarakat. Babinsa mengajak seluruh unsur desa untuk bersinergi mendukung program pemerintah, menjauhi segala bentuk perjudian baik langsung maupun online, mendukung ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, serta tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol dalam setiap kegiatan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat Desa Nekmese.*(Pendim1604)*
No comments yet.