Rote Ndao – Babinsa Koramil 1627-03/Batutua, Serka Janry Selanno, melaksanakan pendampingan kegiatan pengukuran tanah dalam rangka transaksi jual beli tanah di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan bersama perangkat desa, tokoh adat setempat, pemilik tanah, serta pihak pembeli. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses pengukuran dan transaksi berjalan transparan, tertib, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Adapun tanah yang diukur merupakan milik Bapak Nitanel Ndun dengan batas-batas ukuran, yaitu sebelah utara sepanjang 22 meter, barat 15 meter, selatan 18 meter, dan timur 15 meter. Tanah tersebut telah dibeli oleh Ibu Paulina Ndun dengan nilai transaksi sebesar Rp7.500.000.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk memberikan rasa aman serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan urusan administrasi dan kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala. Melalui pendampingan ini, diharapkan hubungan baik antara aparat TNI, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus terjaga demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan di wilayah binaan.


No comments yet.