NTT-KUPANG, – Babinsa Kelurahan Bakunase Koramil 1604-01/Kupang, Sertu La Dane, bersama Lurah Bakunase Bapak Wilhelmus L. Diken, S.IP dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Bakunase Bapak Marthen Luther Djara Rohi, S.H., melaksanakan mediasi permasalahan batas tanah milik Bapak Hans Therik yang digunakan sebagai jalan umum. Rabu (21/01/2026).
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta kronologi permasalahan secara terbuka dan musyawarah.
Babinsa menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Sertu La Dane juga mengimbau agar hasil kesepakatan yang dicapai nantinya dapat dipatuhi bersama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Mediasi permasalahan batas tanah tersebut dilaksanakan di RT 001/RW 001 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Diharapkan melalui kegiatan ini, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan hubungan antarwarga tetap terjaga harmonis. *(Pendim1604)*.
No comments yet.