Dompu, NTB — Wujud nyata sinergitas antara TNI dan aparat penegak hukum kembali terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, dan dihadiri sekitar 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait. Kodim 1614/Dompu turut ambil bagian melalui kehadiran Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf Ilham yang mewakili Dandim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Dompu, Bambang Firdaus, serta unsur TNI-Polri, DPRD, Pengadilan Negeri, dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara tindak pidana umum, meliputi narkotika, kekerasan, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Bupati Dompu memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Dompu dalam menegakkan supremasi hukum serta memberantas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kehadiran Kapten Inf Ilham dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI, khususnya Kodim 1614/Dompu, dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Hal ini juga menjadi bagian dari sinergitas yang terus dibangun antara TNI dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan.
No comments yet.