Sumbawa Barat – Babinsa Desa Sekongkang Atas Koramil 1628-03/Seteluk Kodim 1628/Sumbawa Barat, Koptu Sufyan melaksanakan kegiatan pendampingan mediasi terkait penggunaan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang dimanfaatkan warga sebagai tempat usaha berjualan di Dusun Buin Batu, Desa Sekongkang Atas, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sekongkang Atas pada pukul 09.30 WITA sebagai upaya mencari solusi terbaik antara pihak perusahaan dan masyarakat terkait penggunaan lahan untuk aktivitas usaha warga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sekongkang Atas Bapak Jayadi, SH., MH, perwakilan eksternal PT AMNT yakni Bapak Hendri Gani, Bapak Hendrik, dan Bapak Mulyadi, Babinsa Desa Sekongkang Atas, Kepala Dusun Buin Batu, serta warga Dusun Buin Batu yang memiliki lapak/warung di area tersebut.
Dalam forum diskusi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan yang digunakan warga merupakan area HGB milik PT AMNT dan mengharapkan agar lapak-lapak yang ada dapat dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, warga menyatakan kesediaannya untuk membongkar lapak dengan harapan adanya solusi dari pihak perusahaan terkait penyediaan lokasi baru untuk melanjutkan usaha mereka.
Pemerintah Desa Sekongkang Atas juga berupaya menjembatani kedua belah pihak dengan mengharapkan adanya kebijakan dari perusahaan agar tidak memutus mata pencaharian warga, khususnya yang berada di Dusun Buin Batu.
Melalui mediasi ini diharapkan tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan, sehingga situasi tetap kondusif di wilayah tersebut.
Kegiatan selesai pada pukul 11.20 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(Pendim 1628/KSB)
No comments yet.