Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Pelda Made Dangin Mustika bersama satu orang personel bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kec. Sidemen, Kab. Karangasem. Kegiatan dipimpin oleh Sekdis Satpol PP Kab. Karangasem I Putu Arianta, pada Rabu (5/8/26).
Kegiatan melibatkan unsur Satpol PP Kab. Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, Polres Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, Dinas Kesehatan Kab. Karangasem, serta Satpol PP Kec. Sidemen. Sinergi lintas instansi tersebut bertujuan memastikan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan secara optimal.
Salah satu tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah meningkatkan produktivitas kerja serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan bersama.
Adapun lokasi sidak meliputi SD Negeri 2 Lokasari, Kantor Perbekel Kerta Buana, SD Negeri 2 Kerta Buana, dan SD Negeri 1 Kerta Buana. Pada setiap lokasi yang diperiksa, petugas memasang stiker bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pengingat agar seluruh masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
No comments yet.