Gentra News NTT – SIKKA, Untuk membantu dan menjaga kemanaan saat dan setelah diadakan realisasi denda adat atas permasalahan perselingkuhan yang terjadi di desa binaan, Babinsa Desa Umagera Serma La Ngkawea menghadiri undangan kegiatan Realisasi Penyerapan Sangsi Denda Adat atas Kasus Perselingkuhan, di aula Kantor Desa Umagera, Kec. Kewapante. Kamis(26/01/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Kades Umagera bersama Sekdes, Ketua Lembaga Adat Desa Umagera bersama sekretaris, Pelapor & Terlapor masing-masing di dampingi saksi, serta masyarakat Desa.
Pada kesempatan tersebut Serma La Ngkawea selaku Babinsa desa tersebut menyampaikan bahwa masalah akan selalu terjadi di wilayah untuk itu pertemuan ini dimaksudkan untuk meredam isu perselingkuhan guna menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak berlarut-larut.
Diharapkan bahwa usai realisasi denda adat ini tidak ada lagi permasalahan atau pun rasa tidak kepuasan dari berbagai pihak, saya sebagai Babinsa bertanggung jawab penuh atas ketertiban dan kenyamanan masyarakat di desa binaan, maka dari itu saya memohon kerja samaanya agar mari kita jaga bersama kegiatan tersebut. Tegas Babinsa.
Dengan kesepakatan bersama dan sesuai Adat Istiadat yang berlaku di Desa Umegera kedua belah pihak dikenakan dengan denda(Sanksi Adat) yaitu Pihak pertama ibu Anastasya Du’a (50) menerima sangsi denda Adat dari pihak kedua (laki-laki) berupa Kuda 1 ekor, Uang Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Pakaian adat 1 pasang (Sarung + baju) dan Pihak kedua (laki-laki) menerima sangsi denda Adat dari pihak pertama (perempuan) berupa Suwong 1 pasang, Pakaian adat 1 pasang.
Babinsa berharap dengan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat yang lain, sehingga ke depan peristiwa seperti ini tidak ada terulang kembali, ujar Babinsa.
(PENDIM 1603/SIKKA)
No comments yet.