Gentra News Bali – Polsek Kubu, Kapolsek Kubu AKP Ida Bagus Astawa, SH. amankan 15 Unit kendaraan sepeda motor dari berbagai merek yang tidak berkalpot tidak sesuai spesifikasi /knalpot brong dan kendaraan dan Tidak Melengkapi Pendukung Komponen di Mapolsek Kubu, Selasa, (30/1)
Hal tersebut dilakukan Polsek Kubu melalui Kanit Lantas saat menggelar giat Cipta Kondisi merazia kendaraan, termasuk memalui sitem hunting dijalan raya di wilayah hukum Polsek Kubu Polres Karangasem
Kapolsek Kubu mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang undang undang yakni melanggar Pasar 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan selain itu knalpot brong merupakan menganggu keamanan dan ketertiban umum yang meresahkan warga, dan menimbulkan polusi udara.
“Ini juga merupakan salah satu komitmen kami, agar daerah Hukum Kubu Zero Knalpot brong terlebih agar dilaksanakan giat Pemilu 2024, guna mencegah potensi gangguan, sehinggga kami melakukan upaya penertiban, dan sampai saat ini, Polsek Kubu amankan 15 kendaraan yang berknalpot brong dan tidak berkomponen yang didominasi oleh para remaja dan anak anak pelajar “, ujar Kapolsek Kubu AKP. Ida Bagus Astawa, SH.
Lebih rinci, dijelaskan Kapolsek Kubu, saat ini para pelanggar hanya diberikan teguran simpatik kemudian kendaraan yang diamankan bisa diambil, dengan catatan kendaraan sudah dilengkapi ataupun dikembalikan sesuai dengan knalpot standar oleh pemiliknya, dan membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kinib 15 Knalpot brong sudah diamankan di Polsek Kubu
“Kami, tetap mengajak kepada warga penguna jalan raya, demi keamanan dan keselamatan di jalan raya, untuk untuk tetap mematuhi aturan lalulintas dijalan raya, gunakan knalpot standar, dan tidak lupa lengkapi diri dengan surat surat dan kelengkapan kendaraan,” Tegasnya.
Rossa
No comments yet.