Breaking News
Categories
  • Android
  • Gadgets
  • Health
  • Inspirations
  • KEMENKUMHAM
  • KODAM 1/ BUKIT BARISAN
  • kodam Udayna IX
  • Lifestyle
  • Nintendo
  • PEMDA KLUNGKUNG
  • PEMDA TABANAN
  • PERISTIWA
  • POLDA BALI
  • Polda Jatim
  • POLDA NTT
  • POLRI
  • Reviews
  • Technology
  • TNI AD
  • TNI AL
  • Trends
  • Uncategorized
  • War
  • Sikum Polres Karangasem Menghadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    Jan 30 202419 Dilihat

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

    Selasa (30/1/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tangal 15 Juni 2023 di Banjar Dinas Wates Kaja, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem dan yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 di Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem yang diduga dilakukan oleh tersangka Anak yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Karangasem.

    Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, pihak UPTD PPA Kabupaten Karangasem, tersangka Anak bersama dengan orang tua dan penasehat hukumnya, para korban dan tokoh masyarakat.

    Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, mencabut status tersangka, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.

    Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    “Di samping melibatkan pihak-pihak tersebut untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, pendapat dan saran hukum dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Kasi Humas.

    Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penanganan perkara yang melibatkan Anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Kasi Humas.

    Rossa

    Share to

    Related News

    Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Lapora...

    by Jan 28 2026

    Denpasar, Polsek Denpasar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang mas...

    Sinergisitas TNI – POLRI Polsek Ta...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Tabanan, Sabtu 3 Pebruari 2024 Sebagai upaya tetap terpeliharanya situasi k...

    Bhabinkamtibmas Desa Macang Melaksanakan...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Pada Hari Sabtu,03 Pebruari 2024 Pkl 09.45 wita Babinkamtibmas Desa Macang ...

    Brosur Himbauan Kamtibmas Satgas Preemti...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan Satgas Preemtif Ope...

    Kapolres Gianyar Berikan Reward 18 Perso...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali – Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K. memimpin upacara pembe...

    Himbauan Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024...

    by Feb 03 2024

    Gentra News Bali Polda Bali – Polres Bali – Humas Tabanan. Bhabinkamtibmas disamping mel...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Babinsa Tegak Atensi dan Amankan HUT PGSDT


    Gentra News Bali – Klungkung,- Babinsa Tegak Pelda I Gede Anta bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan atensi dan pengamanan kegiatan HUT Par...

    28 Jan 2024

    Babinsa Koramil 1627-02/Pante Baru Hadiri Pembu...


    Rote Ndao – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kebersamaan dengan masyarakat serta unsur keagamaan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1627-02...

    27 Jan 2026

    Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol, Cegah 3...


    Gentra News Bali – Jelang pemilu 2024 Polres Tabanan menggelar patroli blue light patrol, Rabu ( 31/1/2024 ) Patroli ini dipimpin oleh Paw...

    31 Jan 2024

    Babinsa Koramil 1624-03/Lewoleba Komsos Bersama...


    Gentra News NTB – Lembata – Babinsa Koramil 1624-03/Lewoleba Praka I Putu Sutiawan melaksanakan Komunikasi Sosial dan Monitoring wil...

    17 Jan 2024

    Babinsa Larantuka Perkuat Sinergi Lewat Pelanti...


    Flores Timur — Babinsa Koramil 1624-01/Larantuka melaksanakan kegiatan monitoring wilayah binaan sekaligus menghadiri pelantikan pengurus Bada...

    23 Jan 2026
    back to top