SERIRIT, (20/01/2026) — Dalam Rangka Pergub tentang Perubahan SIPANDUBERADAT, Bertempat di Aula Makoramil 1609-03/Seririt, telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Babinsa Koramil 1609-03/Seririt. Kegiatan ini membahas sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).
Zoom Meeting tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi para Babinsa terkait kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis desa adat. Sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Babinsa di wilayah binaan masing-masing.
Kegiatan Zoom Meeting diikuti oleh seluruh Babinsa Koramil 1609-03/Seririt. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan disiplin, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan selanjutnya dapat diterapkan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, suasana berlangsung tertib, aman, dan lancar. Tidak terdapat kendala berarti baik dari segi teknis maupun koordinasi, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Zoom Meeting sosialisasi perubahan peraturan tentang SIPANDU BERADAT ini berakhir pada pukul 11.00 WITA. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan para Babinsa Koramil 1609-03/Seririt mampu berperan aktif dalam mendukung pengamanan wilayah serta bersinergi dengan unsur desa adat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
No comments yet.