NTT—ALOR—, Babinsa Desa Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Serda Ibrahim Blegur menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian sengketa batas tanah antarwarga. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 09.45 WITA, bertempat di halaman rumah Bapak Sukirman Abong, RT 01 RW 01 Desa Illu.
Mediasi ini melibatkan tiga pihak keluarga yang bersengketa, yaitu Bapak Sukirman Abong (73), petani asal Desa Illu, Bapak Ahmad Abong (46), nelayan dari Desa Baraler, serta Bapak Abdulla Bao (72), petani dari Desa Baranusa. Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan kejelasan batas tanah yang selama ini menjadi perbedaan pemahaman antar pihak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun 01 Desa Illu, Bapak Kasim Masang, bersama Babinsa Serda Ibrahim Blegur serta ketiga pihak keluarga yang bersengketa. Mediasi dilaksanakan secara terbuka dan kekeluargaan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan masih memiliki patok batas, meskipun sebagian patok telah hilang. Namun demikian, untuk sementara waktu pemerintah desa belum dapat melaksanakan pengukuran ulang karena masing-masing pihak belum membawa dokumen kepemilikan berupa akta atau sertifikat tanah.
Babinsa juga menegaskan agar patok batas tanah yang masih ada tidak diganggu atau dipindahkan, karena akan menjadi acuan penting saat pengukuran resmi dilakukan di kemudian hari. Secara keseluruhan, kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
(Pendim1622/Alor)
No comments yet.