NTT–SIKKA, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka, Serka Muhammad Nur, menghadiri undangan kegiatan penyelesaian realisasi pembayaran utang berupa tanah antara Saudari Ernestina Gemansia (55) dan Saudara Rikardus R. Jon Mael Marung (50), bertempat di Ruang Kerja Kepala Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Jumat (30/01/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Tana Duen beserta staf, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Kepala Dusun Bolawolon.
Adapun susunan acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Desa Tana Duen, dilanjutkan arahan dari Sekdes, Kepala Dusun Bolawolon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa. Selanjutnya kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat masing-masing. Kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran tanah milik Saudari Ernestina serta penerbitan surat jual beli tanah sebagai bentuk legalitas kesepakatan.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Saudari Ernestina Gemansia sepakat menjual sebidang tanah kepada Saudara Rikardus R. Jon Mael Marung untuk melunasi utang yang telah dipinjam, dengan ukuran tanah 15 x 28 meter yang disesuaikan dengan jumlah utang.
Dalam kesempatan tersebut, Serka Muhammad Nur menyampaikan bahwa setiap permasalahan warga sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Babinsa juga mengingatkan kedua belah pihak agar seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa agar memiliki kekuatan hukum dan diakui secara sah.
Selain itu, Babinsa mengajak seluruh masyarakat Desa Tana Duen untuk menjaga hubungan kekeluargaan, mengedepankan komunikasi yang baik, serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah desa binaan.
(PENDIM 1603/SIKKA)
No comments yet.