Sukasada, 3 Pebruari 2026 – Babinsa Desa Wanagiri Koramil 1609-05/Sukasada, Pelda I Made Suradnya, melaksanakan pengecekan sekaligus mediasi terkait pengaduan warga masyarakat mengenai limbah puing bangunan proyek villa yang masuk ke lahan perkebunan milik warga, bertempat di Jalan Munduk Buluh, Banjar Dinas Bhuanasari, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (3/2/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh warga setempat atas nama Komang Candi Arcana, yang melaporkan bahwa kebun kopi miliknya terdampak limbah puing bangunan dari proyek pembangunan villa yang dikerjakan oleh PT Bali Agung Surya Abadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa Wanagiri bersama unsur terkait langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak warga dengan pihak proyek. Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Wanagiri Made Suparanton, S.S., Kepala Dusun Bhuanasari Made Armaya, mandor proyek PT Bali Agung Surya Abadi atas nama Oskar, serta warga pelapor Komang Candi Arcana.
Dari hasil pengecekan di lapangan diketahui bahwa benar terdapat limbah puing bangunan proyek villa yang mengenai dan berdampak terhadap kebun kopi milik warga. Menanggapi hal tersebut, mandor proyek Sdr. Oskar menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen akan segera membersihkan limbah puing bangunan agar tidak mengganggu lahan milik warga.
Selain itu, Babinsa Wanagiri juga menghubungi Sdr. Yoga selaku penanggung jawab dari PT Bali Agung Surya Abadi untuk menindaklanjuti pengaduan warga serta meminta perbaikan akses jalan menuju proyek villa. Pasalnya, kondisi beton jalan menuju lokasi proyek diketahui sudah mengalami kerusakan dan banyak material krikil berserakan di jalan, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Sdr. Yoga memberikan respons positif dan menyatakan kesiapannya untuk membersihkan limbah puing bangunan, memperbaiki akses jalan yang rusak, serta menata kembali material proyek demi kenyamanan dan keselamatan warga sekitar. Diketahui proyek pembangunan villa tersebut merupakan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Mr. Miko yang menikah dengan warga negara Indonesia.
Kegiatan pengecekan dan mediasi selesai pada pukul 13.17 Wita dan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Babinsa berharap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah, serta tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pihak pengembang proyek di wilayah binaan.
No comments yet.